BREAKING

Selasa, 18 Agustus 2020

Anggaran Dana Desa Sebagai Solusi ; Jangan Sampai Dimanipulasi (lagi)

 


“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”

 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” 

(Bunyi UUD 1945 Pasal 34 ayat 1-3)

 

Kalimat yang bunyinya sangat jelas di atas merupakan contoh undang-undang negara yang sengaja dibuat para pemangku kebijakan demi kebaikan dan kesejahteraan rakyatnya. Undang-undang dibuat bertujuan untuk mengatur jalannya pemerintahan agar berjalan dengan baik dan pada akhirnya untuk kesejahteraan rakyat suatu negara. Namun, siapa sangka jika undang-undang terkadang masih sebatas menjadi de jure saja, masih sangat jauh dari de facto. Undang-undang disoroti masih sebatas sebagai kalimat-kalimat yang memenuhi kitab suci negara.

Anggaran Dana Desa (ADD) Sebagai Suatu Solusi

Berbagai program yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk menangani banyaknya persoalan di negeri ini sebenarnya sudah menunjukkan keseriusan terhadap rakyat. Berbagai upaya -terutama mengenai kesejahteraan di daerah pelosok pedesaan- terus ditingkatkan oleh pemerintah pusat. Banyak program-program yang berorientasi pada sektor menengah ke bawah. Hal ini tentu akan sangat berguna dan diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian rakyat.

Anggaran Dana Desa (ADD) ini merupakan program yang semenjak pencalonan presiden tahun 2014 lalu sudah sering digaungkan. Seperti untuk menarik simpati rakyat di pedesaan. Dengan salah satu alasannya anggaran daerah atau kabupaten masih sulit sampai ke tingkat desa atau jika sampai pun, ‘tidak utuh’. Kemudian muncul lah program semacam ini. Sebuah program yang mana dana dari pusat langsung disalurkan ke tingkat desa dengan pengelolaan dan pengawasannya langsung diserahkan kepada aparatur pemerintah desa maupun yang ditunjuk masyarakat. Sangat menjajnjikan dan bermanfaat memang, jika semuanya dapat berjalan dinamis.

Persoalan diambang Ketidakpastian

Namun, persoalan yang dari dulu hingga kini belum terselesaikan dan dirasa masih menjadi ‘PR’ serius ialah dari pengelola yang diberi amanah untuk menjalankan program-program tersebut. Masih saja banyak ‘tangan-tangan jahil’ yang tega menyelewengkan dana milik rakyat itu. Menurut catatan dari ICW (Indonesia Corruption Watch), kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus terbanyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2019 lalu bila dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya (www.kompas.com, 18 Februari 2020).

Data ICW menyebutkan terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari 271 kasus korupsi di sektor anggaran desa. Bahkan tercatat merugikan anggaran negara hingga Rp.32,3 miliar. Miris memang. Hal semacam ini ibarat kran yang terus mengalir namun airnya tak sampai kepada yang memang benar-benar membutuhkan air. Hingga pada akhirnya mati kehausan.

Seperti yang dirasakan oleh penulis saat ini. Tinggal di sebuah daerah yang bisa dikatakan ‘tertinggal’ jika dibandingkan dengan daerah lain. Sulitnya akses transportasi dan komunikasi menjadi masalah penting untuk daerah pelosok transmigrasi yang penulis tinggali ini. Keterbatasan fasilitas dan kesulitan akses dalam bidang pendidikan serta kesehatan menjadi kegelisahan tersendiri bagi penulis. Dengan adanya program dana desa itu diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah desa untuk kesejahteraan seluruh warganya, termasuk untuk memperbaiki fasilitas dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Tujuan adanya anggaran tersebut juga untuk perbaikan sarana prasarana yang sudah ada, mengembangkan usaha, mendirikan lapangan kerja, atau dalam hal lain yang sekiranya dapat memajukan pembangunan di desa.

            Perbaiki Sistem Yang Sudah Ada

Setelah adanya persoalan semacam ini, hendaknya menjadi pembelajaran penting dan serius bagi pemerintah pusat dalam pencairan dana di tahun-tahun mendatang. Lebih mengawal dan mencermati lagi penyaluran dana desa ini agar benar-benar sampai dengan ‘selamat’ di kas desa hingga ke individu masyarakatnya merasakan program ini. Bahkan bukan hanya itu, pemerintah juga perlu mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Pemanfaatan teknologi informasi harus dimaksimalkan sebaik mungkin guna pelaporan hal-hal penting kepada pusat.

Hal ini karena untuk mengantisipasi dana yang seharusnya menjadi hak milik desa tidak dimanipulasi lagi oleh oknum-oknum yang memang seharusnya bertanggung jawab itu. Sehingga diharapkan dana desa yang seharusnya memang diperuntukkan bagi warga desa ini dapat tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat di seluruh desa. Hingga pada akhirnya dapat mempercepat laju pembangunan di pedesaan. Semoga saja dana desa ini memang dapat disebut ‘Dana Desa’ sebagai solusi dan jangan sampai dimanipulasi oleh para tikus-tikus berdasi. Ya, semoga saja. Mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Wallahu A’lam.

 

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda ...

 
Copyright © 2013 PUJAKESUMA BLOGGER
Design by FBTemplates | BTT