“Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”
“Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”
“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
(Bunyi UUD 1945 Pasal 34 ayat 1-3)
Kalimat yang bunyinya sangat jelas di atas merupakan contoh undang-undang
negara yang sengaja dibuat para pemangku kebijakan demi kebaikan dan
kesejahteraan rakyatnya. Undang-undang dibuat bertujuan untuk mengatur jalannya
pemerintahan agar berjalan dengan baik dan pada akhirnya untuk kesejahteraan
rakyat suatu negara. Namun, siapa sangka jika undang-undang terkadang masih
sebatas menjadi de jure saja, masih sangat jauh dari de facto.
Undang-undang disoroti masih sebatas sebagai kalimat-kalimat yang memenuhi
kitab suci negara.
Anggaran Dana Desa (ADD) Sebagai Suatu Solusi
Berbagai program yang telah dicanangkan oleh pemerintah untuk menangani banyaknya
persoalan di negeri ini sebenarnya sudah menunjukkan keseriusan terhadap
rakyat. Berbagai upaya -terutama mengenai kesejahteraan di daerah pelosok
pedesaan- terus ditingkatkan oleh pemerintah pusat. Banyak program-program yang
berorientasi pada sektor menengah ke bawah. Hal ini tentu akan sangat berguna
dan diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian rakyat.
Anggaran Dana Desa (ADD) ini merupakan program yang semenjak pencalonan
presiden tahun 2014 lalu sudah sering digaungkan. Seperti untuk menarik simpati
rakyat di pedesaan. Dengan salah satu alasannya anggaran daerah atau kabupaten
masih sulit sampai ke tingkat desa atau jika sampai pun, ‘tidak utuh’. Kemudian
muncul lah program semacam ini. Sebuah program yang mana dana dari pusat
langsung disalurkan ke tingkat desa dengan pengelolaan dan pengawasannya
langsung diserahkan kepada aparatur pemerintah desa maupun yang ditunjuk
masyarakat. Sangat menjajnjikan dan bermanfaat memang, jika semuanya dapat
berjalan dinamis.
Persoalan diambang Ketidakpastian
Namun, persoalan yang dari dulu hingga kini belum terselesaikan dan dirasa
masih menjadi ‘PR’ serius ialah dari pengelola yang diberi amanah untuk
menjalankan program-program tersebut. Masih saja banyak ‘tangan-tangan jahil’ yang
tega menyelewengkan dana milik rakyat itu. Menurut catatan dari ICW (Indonesia
Corruption Watch), kasus korupsi di sektor anggaran desa menjadi kasus
terbanyak yang ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2019 lalu
bila dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya (www.kompas.com, 18
Februari 2020).
Data ICW menyebutkan terdapat 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa dari
271 kasus korupsi di sektor anggaran desa. Bahkan tercatat merugikan anggaran
negara hingga Rp.32,3 miliar. Miris memang. Hal semacam ini ibarat kran yang
terus mengalir namun airnya tak sampai kepada yang memang benar-benar
membutuhkan air. Hingga pada akhirnya mati kehausan.
Seperti yang dirasakan oleh penulis saat ini. Tinggal di sebuah daerah yang
bisa dikatakan ‘tertinggal’ jika dibandingkan dengan daerah lain. Sulitnya
akses transportasi dan komunikasi menjadi masalah penting untuk daerah pelosok transmigrasi
yang penulis tinggali ini. Keterbatasan fasilitas dan kesulitan akses dalam
bidang pendidikan serta kesehatan menjadi kegelisahan tersendiri bagi penulis. Dengan
adanya program dana desa itu diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya oleh
pemerintah desa untuk kesejahteraan seluruh warganya, termasuk untuk
memperbaiki fasilitas dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Tujuan adanya
anggaran tersebut juga untuk perbaikan sarana prasarana yang sudah ada,
mengembangkan usaha, mendirikan lapangan kerja, atau dalam hal lain yang
sekiranya dapat memajukan pembangunan di desa.
Perbaiki Sistem Yang Sudah Ada
Setelah adanya
persoalan semacam ini, hendaknya menjadi pembelajaran penting dan serius bagi pemerintah
pusat dalam pencairan dana di tahun-tahun mendatang. Lebih mengawal dan mencermati
lagi penyaluran dana desa ini agar benar-benar sampai dengan ‘selamat’ di kas
desa hingga ke individu masyarakatnya merasakan program ini. Bahkan bukan hanya
itu, pemerintah juga perlu mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam
pengelolaannya. Pemanfaatan teknologi informasi harus dimaksimalkan sebaik
mungkin guna pelaporan hal-hal penting kepada pusat.
Hal ini karena
untuk mengantisipasi dana yang seharusnya menjadi hak milik desa tidak dimanipulasi
lagi oleh oknum-oknum yang memang seharusnya bertanggung jawab itu. Sehingga
diharapkan dana desa yang seharusnya memang diperuntukkan bagi warga desa ini dapat
tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat di seluruh desa.
Hingga pada akhirnya dapat mempercepat laju pembangunan di pedesaan. Semoga
saja dana desa ini memang dapat disebut ‘Dana Desa’ sebagai solusi dan jangan
sampai dimanipulasi oleh para tikus-tikus berdasi. Ya, semoga saja. Mohon maaf
atas segala kekurangan dan kesalahan. Wallahu A’lam.
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda ...